BENARKAH GO-FOOD HARAM?


Penulis

Muhammad Abdul Wahab, Lc.


Abstract / Deskripsi:
Setelah melihat ketiga ketentuan hukum tentang multi akad seperti yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pemesanan makanan dengan GO-FOOD sama sekali tidak termasuk ke dalam kategori multi akad yang diharamkan. Dengan demikian transaksi GO-FOOD hukumnya boleh dan tidak melanggar ketentuan syariah. Ditambah lagi, transaksi jual-beli secara online belakangan ini menjadi kebutuhan, khususnya bagi masyarakat perkotaan yang biasanya memiliki tingkat kesibukan yang tinggi, sehingga dengan adanya fitur jual beli atau jasa antar online seperti GO-FOOD, bisa membantu dan memudahkan mereka agar tidak perlu repot-repot mencari barang atau makanan yang ingin dibeli keluar rumah atau kantor yang mana akan menghabiskan waktu dan tenaga ekstra mengingat kondisi jalanan di perkotaan yang selalu macet

Kategori kategori umum ,
Kata kunci go-food , haram ,
Penerbit Rumah Fiqih Publishing Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Tahun 2018-10-25
Bahasa indonesia
Jenis buku
Halaman 29 Halaman
Hak Cipta Rumah Fiqih Publishing
ISBN
Hak Akses open_akses